Syarat dan Prosedur Izin Usaha Repacking Snack, Peluang Baru dalam Berbisnis

Syarat dan Prosedur Izin Usaha Repacking Snack, Peluang Baru dalam Berbisnis

Izin usaha repacking snack merupakan hal yang sering dipertanyakan oleh pelaku usaha. Bisnis di bidang makanan ringan ini terbilang sederhana, karena bisa lebih terfokus pada proses pengemasan ulang (repack) serta pemasarannya. Apalagi aktivitas nyemil merupakan kegemaran banyak orang. Tertarik menjalani bisnis ini? Sebelumnya mari simak ulasan seputar ketentuan dan prosedur yang perlu dilalui berikut:

Peraturan Tentang Izin Repacking Snack

Apabila terdapat produk yang sudah diproduksi, kemudian ada orang ataupun badan usaha yang lain berminat untuk mengemas kembali, hal ini diizinkan jika sudah memiliki izin untuk repacking produk tersebut. Begitu juga snack yang kemudian di-rebranding dan kembali dikemas. Misalnya di minimarket seperti Alfamart yang menjual snack repacking dengan mencantumkan brand tokonya.

Izin repacking merupakan hal yang begitu penting karena telah termasuk dalam peraturan dari BPOM di tahun 2018 mengenai pemberian sertifikat terhadap produksi pangan. ini berarti, pengemasan ulang suatu produk snack (makanan ringan) termasuk izin produksi yang diatur oleh BPOM yaitu SPP-IRT. SPP-IRT merupakan jaminan dalam bentuk tertulis dari Bupati atau Walikota akan produksi pangan industri pada area kerjanya.

Produksi pangan ini wajib memenuhi persyaratan agar diizinkan beredar. Produk bisa diperjualbelikan dengan legal setelah produsennya memiliki SPP-IRT. Masa berlaku dari SPP-IRT adalah lima tahun, kemudian bisa diperpanjang jika tetap memenuhi persyaratan. Agar bisa mendapatkan SPP-IRT, penting bagi calon pemilik usaha untuk melakukan pengajuan pemeriksaan terhadap proses produksi makanannya.

Setelah itu barulah akan didapatkan sertifikat hasil penyuluhan serta pemeriksaan produksi pangan, sebagai syarat untuk mendapatkan SPP-IRT. Syarat tersebut diajukan bersama surat keterangan usaha, rancangan label makanan, kartu identitas, dan lain-lain sesuai ketentuan.

Prosedur Mengurus Izin Usaha Repacking Snack

Agar dapat mengajukan izin untuk repacking, pada dasarnya serupa dengan pengurusan SPP-IRT pada umumnya. Namun hal yang menjadi pembeda adalah diperlukan lampiran surat untuk kerjasama (MoU) dari produsennya. Berikut syarat lengkap untuk izin usaha repacking snack:

  • Fotokopi KTP dari pemilik usaha.
  • Pas Foto dengan ukuran 3×4 dari pemilik usaha, sebanyak tiga lembar.
  • Surat seputar domisili usaha, dibuatkan kantor camat.
  • Denah yang menggambarkan tata letak bangunan dan lokasinya.
  • Surat dokter/puskesmas berisi keterangan tentang pemeriksaan kesehatan hingga sanitasi.
  • Data seputar produk makanan/minuman yang akan diproduksi.
  • Surat permohonan untuk mendapat izin produksi makanan/minuman untuk Dinas Kesehatan.
  • Sampel dari produksi snack yang akan dijual.
  • Label yang akan dipakai pada snack.
  • Surat mengenai kerjasama produsen.
  • Hasil pengujian laboratorium sesuai dengan ketentuan Dinas Kesehatan.
  • Sertifikat bukti ikut penyuluhan seputar keamanan yaitu PKP.

Setelah memastikan semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, berikutnya pemilik usaha dapat melanjutkan pada tahap pengajuan izin usaha repacking snack. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Datang menuju Dinas Kesehatan untuk mengajukan SPP-IRT.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang diberikan Dinas Kesehatan, tidak lupa melengkapi dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
  • Mengikuti PKP (penyuluhan seputar keamanan pangan), dimana selanjutnya ada post test dengan nilai kelulusan minimal 60.
  • Petugas yang dikirim oleh Dinas Kesehatan datang menuju lokasi usaha dan mengadakan survei lokasi. Usahakan tempatnya bersih, tertata rapi, dan sesuai hal-hal yang dijelaskan pada saat PKP.
  • Tunggu hingga sertifikat izin selesai setelah paling tidak dua minggu. Setelah itu, datanglah ke Dinas Kesehatan untuk pengambilan sertifikat PKP dan SPP-IRT yang sudah jadi. Izin untuk menjual snack repacking sudah berhasil didapatkan dan bisa mulai beroperasi.

Demikian pembahasan mengenai pengurusan izin usaha repacking snack yang dapat membantu banyak orang mengembangkan usahanya. Pengurusan SPP-IRT sebaiknya segera dilakukan agar bisnis bisa segera berjalan. Selain praktis, bisnis ini juga terbilang menjanjikan bila memilih produk yang tepat disertai pemasaran secara efektif.

Pencarian Popular

https://loganime com/3363/syarat-dan-prosedur-izin-usaha-repacking-snack-peluang-baru-dalam-berbisnis html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *